• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

WASPADALAH..!!! POLISI PAKAI CARA BARU AGAR ANDA TERKENA TILANG, [ BACA DAN BAGIKAN AGAR ANDA DAN YANG LAIN NYA TERHINDAR ]

 

www.ahok88.comHalaman Facebook Humas Polda Metro Jaya mendadak jadi ramai dari tanggapan natizen sejak Jumat tempo hari. Dipicu yaitu pengumuman dari Humas Polda Metro Jaya yang mengemukakan himbawan pada pemakai jalan raya mengenai ketentuan modifikasi motor.

Dalam pengumuman yang di post pada halaman facebook ini, Kepolisian memberitahukan kalau mengubah bentuk atau penampilan dari motor dari bentuk awal ke bentuk yang berbeda dapat mendapatkan denda s/d Rp. 24 juta.



Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto memberitahukan kalau pihaknya terasa butuh mensosialisasikan aturan untuk modifikasi kendaraan pada para pemilik kendaraan agar tak ada yang terserang tilang.

Hasil pemantauan dilapangan ditemukan bahwa masih banyak ditemui kendaraan modeifikasi baik itu kendaraan roda dua tau pun roda empat yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran"jelas AKBP BUDIYANTO.

Menurut pendapat BUDIYANTO aturan tersebut telah tertuang dalam pasal 277 JO pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau DENDA maksimal Rp 24 juta .BUDIYANTO mengatakan ,mengubah atau memodifikasi bentuk dari sebuah kendaraan harus dilakukan untuk mendapat kan sertifikat uji tipe dari kementrian perhubngan .casino terpercaya Hal ini sesuai dengan pasal 131 hurup E dan pasal 132 ayat (2) dan ayat (7) peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan JO pasal 50 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 2012 tentang lalulintas dan angkutan jalan yang kendaraan dimodifikasi menyebabkan perubahan jenis
dimensi ,bentuk dimensi dan kemampuan pengangkutan,jenis tes wajib untuk endapatkan sertifikat .

UJI TIPE YANG DITERBITKAN OLEH KEMENTRIAN.
Perhubungan ini juga ada beberapa ketentuannya ,ujar AKBP BUDIYANTO.Pihak POLDA METRO JAYA juga menguraikan ketentuan tersebut.

1. Modifikasi kendaraan bermotr hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomdasi dari APM ( AGEN PEMEGAN MERK) kendaraan tersebut.

2.Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh KEMENTRIAN PERINDUSTRIAN 075116200_1442802266-razia13.

3.Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada KESATUAN POLRI PELAKSANA REGISTRASI dan IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR pada kantor  SAMSAT untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor yang dimaksud.

Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa elalui mekanisme yang bener merupakan tindak pidana kejahatan.tambah AKBP BUDIYANTO
075116200_1442802266-razia[1].

AKBP BUDIYANTO juga mengatakan akan menindak pengguna jalan yang melanggar ketentuan hukum yang sesuai dan peraturan yang berlaku.

 Netizen terlalu sibuk mengomentari aturan ini sampai dengan hari ini , lebih dari 2.000 komentar yang meramaikan pengumuman ini.

Menariknya , tidak sedikit daeri Netizen merasa curiga ,bahwa aturan tersebut sengaja dibuat hanya untuk alasan bagi polisi ‘NAKAL’ untuk menemukan kesalahan sang pengendara motor.Contoh yang paling mudah sudah tidak lagi menadi rahasia umum ,jutaan pemilik sepeda motor di indonesia yang memberikan pernak-pernik atau asessoris yang tidak diproduksi oleh produsen sepeda motor yang mereka kendarain.

Tida sedikit Netizen menyuarakan ketidakpuasan mereka dengan peraturan kepolisian lalu lintas tersebut.Bagaimana dengan reaksi anda..jika anda tidak setuju silahkan di share ...
[ahok88]
sumber: www.beritatrenmasakini.com

WASPADALAH..!!! POLISI PAKAI CARA BARU AGAR ANDA TERKENA TILANG, [ BACA DAN BAGIKAN AGAR ANDA DAN YANG LAIN NYA TERHINDAR ] 4.5 5 Unknown Halaman Facebook Humas Polda Metro Jaya mendadak jadi ramai dari tanggapan natizen sejak Jumat tempo hari. Dipicu yaitu pengumuman dari Huma...