Lantaran beberapa anak ada yang di ajarkan memanggilnya ibunya dengan panggilan bunda. Beberapa mengkritik hal semacam ini lantaran panggilan seperti ini yaitu panggilan di kelompok Nashrani, seperti panggilan untuk Bunda Maria.
Panggilan untuk Ibu Terkait dengan Permasalahan Adat
Hingga hukum yang berlaku seperti apa yang disebutkan oleh Ibnu Taimiyah,
وَال�'أَص�'لُ فِي ال�'عَادَاتِ لَا يُح�'ظَرُ مِن�'هَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ
“Hukum asal kebiasaan (rutinitas orang-orang) yaitu tidaklah permasalahan sepanjang tak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4 : 196).
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata juga,
وَأَمَّا ال�'عَادَاتُ فَهِيَ مَا اع�'تَادَهُ النَّاسُ فِي دُن�'يَاهُم�' مِمَّا يَح�'تَاجُونَ إلَي�'هِ وَال�'أَص�'لُ فِيهِ عَدَمُ ال�'حَظ�'رِ فَلَا يَح�'ظُرُ مِن�'هُ إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ سُب�'حَانَهُ وَتَعَالَى
“Adat yaitu rutinitas manusia dalam soal dunia mereka yang mereka perlukan. Hukum asal rutinitas ini yaitu tak ada larangan terkecuali bila Allah melarangnya. ” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29 : 16-17)
Guru penulis, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri berkata,
“Hukum asal kebiasaan yaitu bisa, tak kita katakan harus, tak juga haram. Hukum bisa dapat dipalingkan ke hukum yang lain bila (1) ada dalil yang memerintah, (2)
ada dalil yang melarang. ” (Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyyah, hal. 88).
Sedang untuk panggilan bunda sekalipun tak ada dalil tegas yang melarangnya.
Bagaimana bila alasannya itu tasyabbuh (meniru-niru) Nashrani lantaran panggilan Maria di kelompok Nashrani yaitu dengan Bunda Maria.
Aturan Tasyabbuh Harus Dipahami
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan tasyabbuhadalah bila lakukan suatu hal sebagai kekhususan orang yang ditiru. Umpamanya, tasyabbuh pada kafir yaitu apabila seseorang muslim lakukan suatu hal sebagai kekhususan orang kafir. Mengenai bila suatu hal telah menyebar di tengah-tengah golongan muslimin serta itu tak jadi ciri khas atau pembeda dengan orang kafir, jadi tak akan dimaksud tasyabbuh. Sekian itu tidaklah dihukumi sebagai tasyabbuh, tetapi mungkin saja dinilai haram dari segi lain. ” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3 : 30)
Saat ini, adakah yang bisa menyampaikan bila ada seseorang ibu yang di panggil “bunda” oleh anaknya, lalu dituduh, “Ooh, orang itu non muslim yah”? Pasti tak ada yang menyebutkan seperti itu. Panggilan bunda masihlah sama posisinya dengan panggilan ibu, ibu, mbok, mam, dan lain-lain. Bila non-muslim menggunakannya, bukanlah bermakna seseorang muslim terlarang menggunakannya lantaran panggilan itu yaitu panggilan umum tanpa ada melihat agama. Bila ada yang memanggil ibunya dengan ummi (ibuku), itu juga boleh-boleh saja.
Mudah-mudahan berguna. Hanya Allah yang memberi taufik serta hidayah.
sumber:pusatberitaharian