Islami, Renungan, Trending
Membayar hutang merupakan suatu kewajiban yang harus kita penuhi jika telah berhutang kepada orang lain, kita mewajibkan membayarnya sesuai dengan jumlah yang kita hutangi. ketika kita sanggup memutuskan untuk berhutang seharusnya kita sudah memikirkan bagaimana caranya untuk mengembalikan hutang tersebut.
Menunda hutang juga suatu tindakan yang merupakan dosa besar, Ketika kita sudah mampu untuk membayarnya maka haram hukumnya jika kita menunda untuk Membayar hutang tersebut. Membayar hutang itu sangat penting,hingga orang yang belum membayar hutangpun belum diperbolehkan untuk membayar zakat, melainkan harus membayar hutang dahulu.
Begitupula dengan pembagian harta warisan. Jika almarhum yang mewariskan hartanya kepada ahli waris mempunyai hutang maka wajib hukumnya melunasi semua hutang-hutang almarhum selama hidup didunia, lalu kemudian harta waris tersebut boleh dibagikan sesuai hukum waris. bagaimana jadinya jika keluarga kita tidak mengetahui pekara hutang kita setelah kita meninggal? suatu dosa yang tak terampuni sampai kapan pun. begitu juga seorang yang berjuang dijalan allah (fii sabilillah) atau Jihad, harus melunasi hutangnya tersebut sebelum maju ke medan perang.
Sumber
Orang yang menunda-nunda pembayaran hutang berhak dighibah dan dimasukkan kedalam penjara. Karena menunda-nunda pembayaran hutang adalah termasuk kezaliman. Yang dimaksud dengan kezaliman tersebut karena orang tersebut telah mampu membayar hutang tetapi malah menyengaja untuk mengulur-ngulur pembayarannya.
Keutamaan
Orang yang Terbebas dari Hutang
Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ
وَالدَّيْنِ
“Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan [3] hutang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 2412. Syaikh Al
Albani
mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Mati Dalam Keadaan Masih Membawa Hutang, Kebaikannya Sebagai Ganti
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih). Ibnu Majah juga membawakan hadits ini pada Bab “Peringatan keras mengenai hutang.”
bagaimana jika kebaikan kita tidak mencukupi untuk membayar hutang? kekal kah kita di neraka? nauzubillahiminzalik
Orang yang Berniat Tidak Mau Melunasi Hutang Akan Dihukumi Sebagai Pencuri
Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا
“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.”
(HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shohih)
Dosa Hutang Tidak Akan Terampuni Walaupun Mati Syahid
Dari ‘Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ
“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim no. 1886)
Yang telah kita ketahui orang yang mati syahid semua dosanya terampuni , akan tetapi hanya sebab hutang yang belum terlunasi sampai-sampai ia harus tertunda masuk surga dan tertahan untuk mendapatkan ampunan dari Allah .Begitu dahsyatnya perkara hutang ini.
Oleh karena itu, seseorang hendaknya berpikir: “Mampukah aku melunasi hutang tersebut dan mendesakkah aku berhutang?” Karena ingatlah hutang pada manusia tidak bisa dilunasi hanya dengan istighfar. [kitasatu.com]
http://www.pusatberitaharian.com/2016/03/astaghfirullah-enggan-membayar-hutang.html